Tidak Memasang Bendera Merah Putih di depan kantor Desa pada jam kerja, Kantor Desa Bukit Indah dikatakan tidak disiplin!
Lesungnews.com – Dihalaman Kantor Desa tidak pasang bendera merah putih di halaman kantor Bukit Indah kecamatan , kabupaten Ketahuan, Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu pada hari Rabu,(02/10/2024) pukul 10:20 WIB ketika team awak media Lesungnews.com berkunjung.
Tiang bendera yang berdiri dan tegak lurus tidak ada bendera Merah Putihnya, lokasi di halaman kantor Desa Bukit Indah akan mengundang perhatian masyarakat yang cinta Sang Merah Putih bendera RI, inilah contoh yang tak patut di tiru oleh desa lain, begitu besarnya perjuangan pejuang kita terdahulu untuk memperjuangkan NKRI mengorbankan segalanya.
Berdasarkan keterangan Dua Orang Oknum yang diduga Perangkat Desa yang sedang ada didalam kantor Desa tersebut tidak menyebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan ” Saya tidak tau pak coba konferensi ke kepala Desa,kepala Desa Sedang Diluar,Jelas oknum dua orang yang sedang dikantor desa
Ucit ketua LSM SCWC pada media mengatakan “lambang negara harus memasang sang merah putih, ini termasuk penghinaan bagi lambang dan pedoman NKRI harga mati, karena itu adalah kantor pemerintah
Dimana mana setiap perkantoran harus wajib mengibarkan bendera merah putih, dari Jam 07:00 wib sampai jam 18:00. Sangat disayangkan di kantor Desa Bukit Indah, sama sekali tidak ada bendera merah putih yang berkibar dihalaman kantor Desa jelas tertuang pasal, 9 ayat (1) UU 24 Tahun 2009.
Bagi pemerintah Desa dan perangkatnya yang tidak mengetahui aturan yang sangat jelas pada aturan UU No 2 Tahun 2019 yang dinyanyikan pasal 9 hukum wajib memasang bendera merah putih, “Jelasnya. ADV