Tersimpuh Malu, Tangan Diborgol Kades Jabi Masuk Buih!

BENGKULU UTARA
Lesungnews90.com Atensi perkara dugaan praktik korupsi dana desa, kembali diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU). Kali ini oknum Kepala Desa (Kades) Jabi Kecamatan Napal Putih berinisial FA, ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa. Kasus yang bergulir di meja Korps Adhyaksa ini, bisa jadi akan memunculkan skenario penetapan tersangka baru.

Penelusuran awak media penetapan tersangka ini berawal dari penyelidikan kegiatan dana desa Tahun 2021. Transfer dana miliaran rupiah itu, terindikasi terjadi penyelewengan. Gerak cepat Kejari Bengkulu utara pun dilakukan. Alhasil dalam agenda dana desa itu, terdapat kerugian negara hingga menjadikan FA sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari BU, Deni Agustian,SH.MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Jabi telah dilakukan.

“Hasil audit, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 413-an juta,” ungkap Deni.

Disinggung bakal adanya penetapan tersangka baru? Deni tampak memberikan sinyal. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah perangkat desa serta lembaga BPD hingga OPD terkait ujar pria berdarah palembang ini…( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *