Soal Tabat, Sekda Lebong : Pemprov Tak Becus

LESUNG NEWS – Sekdakab Lebong, Mustarani Abidin naik pitam. Dihadapan para jurnalis, Mustarani secara spontan menegaskan jika Pemprov tak becus. Nada kekecewaan pucuk ASN dilingkungan Pemkab Lebong ini, buntut perkara eks sengketa tapal batas Lebong – Bengkulu Utara.

“Pemprov yang tidak becus. Sudah berulang kali kami menyampaikan audiensi, untuk fasilitasi penyelesaian tapal batas dengan Pemkab Bengkulu Utara. Namun sampai sekarang tak kunjung ada titik terang,” cetus Mustarani disela-sela acara menyambut HUT Lebong, kemarin.

Disinggung upaya hukum? Sejauh ini, kata Sekda, pihaknya masih beritikad jalur mediasi. Namun demikian, tak menutup kemungkinan permasalahan ini akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Yang jelas kami masih berjuang, agar wilayah Padang Bano masih milik Lebong,” ujarnya.

Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyebut akan menggugat surat Gubernur Bengkulu Nomor 135.6/234/B.1/2014 tertanggal 7 April 2014 yang menjadi dasar terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sebab, kesepakatan antara Bupati dan Ketua DPRD Lebong bersama dengan pihak eksekutif dan legislatif Bengkulu Utara tahun 2007 yang merupakan cikal bakal surat rekomendasi gubernur ke Kemendagri pada tahun 2014 tersebut sudah dibatalkan.

“Kesepakatan itu kan sudah dibatalkan, kok malah terbit Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 ini,” cetusnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, S.IK berpendapat berbeda. Belum lama ini, secara gamblang Ichsan menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015, cacat hukum.

“Sudah jelas pemekaran Kabupaten Lebong yang semula Rejang Lebong, inkrah berdasarkan undang-undang pemekaran wilayah. Dapat disimpulkan Kemendagri sudah mengangkangi undang-undang, atas terbitan Permendagri itu,” cetusnya.

Ia menyebut, Pemkab Lebong dinilai tak memiliki referensi untuk memperjuangkan wilayah eks Padang Bano. Upaya hukum, sambung dia sejatinya dari awal dilakukan. Bukan menunggu mediasi dari Pemprov Bengkulu.

 

“Coba gandeng advokad yang tahu soal aturan undang-undang pemekaran. Saya yakin, eks Padang Bano mutlak dimenangkan Kabupaten Lebong,” tandasnya.( Jho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *