SMSI Teken MoU dengan Kongres Advokat Indonesia Bengkulu

Bengkulu – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo, melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu, Jecky Haryanto SH. Penandatanganan MoU itu dilakukan usai pelantikan pengurus DPD KAI Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (6/4/2021) siang.

MoU tersebut terkait kerjasama antara SMSI dengan KAI dalam rangka sinergi program kerja dibidang publikasi dan bantuan hukum.

“Sinergi antara SMSI sebagai organisasi wadah berhimpun perusahaan pers dengan KAI ini untuk memberikan bantuan hukum bagi SMSI dan media-media online yang tergabung di SMSI jika membutuhkan bantuan hukum. Sinergi ini akan ditindaklanjuti secara teknis nantinya. Misalnya ada media online yang menjadi anggota SMSI bermasalah dengan hukum, maka advokat yang tergabung di KAI akan memberikan bantuan hukum. Sementara SMSI dengan jaringan media onlinnya akan proaktif dalam publikasi KAI dan jaringan advokatnya,” terang Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo.

Dikatakan Wibowo, SMSI di Bengkulu saat ini memiliki sebanyak 85 media online yang bergabung dengan jumlah wartawan sekitar 500 wartawan. Dengan pekerjaan berbasis informasi dan bisnis, maka potensi hukum dimungkinkan terjadi.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan sambutan menyebutkan, untuk dikatakan seseorang itu profesional dalam bekerja harus memenuhi tiga syarat.

Yang pertama dan mutlak harus ada yaitu, menguasai ilmu yang ditekuni.

“Harus betul-betul menguasai ilmu pengetahuan yang kita tekuni itu,” sebut Gubernur Rohidin.

Kemudian kedua, kata Gubernur, menjalani tugas dan tanggungjawabnya dengan kesungguhan.

“Jika kita tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, maka orang tidak melihat bahwa kita profesional dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan ilmu pengetahuan yang mumpuni kemudian digerakkan dengan kesungguhan dan semangat yang tinggi serta menjalaninya dengan keikhlasan, maka seseorang itu dikatakan profesional.

“Jika dua hal tadi berpadu, Ilmu pengetahuan yang mumpuni dan kesungguhan kemudian dibungkus dengan ikhlas maka orang akan merasakan bahwa orang tersebut profesional dalam bekerja,” pungkasnya.

Gubernur Rohidin mengatakan, Advokad adalah profesi yang sangat mulia dan memiliki nilai-nilai yang universal dan semua orang membutuhkan hal itu.

Dimana profesi advokad itu, mengemban amanah dengan nilai-nilai sangat tinggi, mengawal demokrasi, menegakan kebenaran serta memperjuangkan keadilan.

Gubernur Rohidin berpesan, agar menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab yang tentu mengedepankan profesionalisme.
“Saya berharap pengurus KAI dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Bengkulu, bagaimana membangun sosial kemasyarakatan terkhusus dalam rangka penegakan hukum di Bumi Rafflesia ini,” pungkasnya.

Terpilih sebagai Ketua KAI Provinsi Bengkulu masa Bhakti 2021-2026 yaitu Jecky Harianto SH. Ketua KAI dan pengurus KAI Provinsi Bengkulu dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Presiden KAI Cucu Sanjaya Hernanto.

Presiden KAI Cucu Sanjaya Hernanto berpesan, agar ketua dan pengurus KAI Bengkulu yang baru dilantik dapat bersinergi dengan pemerintah daerah

“Mudah-mudahan KAI ditangan saudara-saudara sekalian akan semakin maju dan sukses,” ujar Cucu Sanjaya, usai melantik Ketua dan Pengurus KAI Bengkulu.

Saat ini, ungkapnya, KAI telah memiliki program bekerjasama dengan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) yaitu satu desa satu advokad.

“Advokatnya bisa kami siapkan dari KAI atau dari desa sendiri yang memiliki sarjana hukum dapat kami didik menjadi advokat. Sehingga nanti di desa dapat memberikan advokasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya berharap, program KAI dapat disinergikan dengan pemerintah Provinsi Bengkulu baik dalam sosial kemasyarakatan maupun dalam hal penegakan hukum.

“Sejak pertama saya dilantik menjadi Presiden KAI baru kali ini saya ke Bengkulu. Untuk itu, saya berharap banyak dari Bengkulu ini dapat maju, terkhususnya konsep satu desa satu advokat tadi,” tutupnya.

Selain melakukan MoU dengan SMSI, DPD KAI Bengkulu juga melakukan MoU dengan Universitas Prof Dr Hazairin SH.

Sumber: Media Center SMSI Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *