Sebut Oknum Pejabat OPD, Kasus Replanting Sawit di BU Terus Digeber
BENGKULU UTARA – Kasus dugaan praktik korupsi program replanting sawit di Bengkulu Utara, masih bergulir di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Teranyar, pengusutan program Tahun 2019 – 2020 dengan total anggaran Rp 150 miliar, menyeret nama Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Bengkulu telah mengamankan dan menyita uang tunai Rp 13 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH tak menampik kabar ini. Kejati baru ini pun memastikan kasus tersebut masih menjadi atensi dan harus diselesaikan.
“Tunggakan kasus ini tetap menjadi perhatian,” katanya.
Ia menyebut, dari informasi yang ia terima, saksi dari kelompok tani dan pejabat OPD terkait sudah memberikan keterangan. Keterangan itu, tegasnya, tentu sebagai langkah preventif untuk memperkuat penyidikan.
“Saya akan serius menangani kasus ini,” ujarnya.
Informasi terhimpun Lesungnews diketahui sebanyak 25 kelompok tani dengan total anggota ratusan orang penerima program tersebut. Gelontoran dana ratusan miliar itu, berakhir ke penyidikan oleh Kejati Bengkulu. Dimana terdapat kerugian negara, dalam program dengan sasaran kelompok tani di sejumlah wilayah di Bengkulu Utara. (Red)