PPKD Padang Kala Digugat! Diduga Perkosa Hak Demokrasi 4 Balon Kades Berijazah S1
Padang Kala – Air Padang
Lesungnews90.com
Pesta rakyat pemilihan kepala Desa serentak di wilayah Kab.Bengkulu Utara yang akan di laksanakan 6 Juli mendatang dan diikuti oleh 183 Desa.
Penetapan cakades padang kala yang telah dilaksanakan pada hari Rabu 8 Juni 2022 menuai protes dan permasalahan lantaran dalam menetapkan balon Kades PPKD padang kala diduga tidak Independen dan tidak sesuai dengan pasal 42 huruf h dan pasal 43 ayat 1 huruf a dan b Perbup no 5 Tahun 2020 .
Dalam pasal 42 huruf a dan pasal 43 ppayat 1 huruf a dan b secara implisif hanya dua lembar yaitu ijazah terakir dan ijazah sebelumnya yang wajib diaerahkan,bila pelamar menyerahkan ijazah strata I hanya wajib menyertakan ijazah sma yg telah di legalisir.
Ujar salah satu Balon Asmuni S.Sos
Balon Kades padang kala yang di tidak lolos dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh PPKD anehnya mereka adalah dari golongan Sarjana. tentu ini menuai tanda tanya? dan protes dari para Balon Kades padang kala
1. Asmuni S.sos
2 .Pujiono S.Pd
3.Melva Fridawati Silalahi.SS
4. Feby Haryastuti, S.H
Balon Kades padang kala yang merasa hak Demokrasi nya dirampas paksa oleh pihak PPKD padang kala, kemarin dan hari ini telah melayangkan gugatan keberatan kepada pihak kec.Air Padang dalam hal ini ketua Panitia pengawas pilkades yang di ketuai oleh sekcam dan camat Heri Sulfana S.Ap sebagai penggarah dan pihak kab dalam hal ini DPMD.
Bung Hendra SH. sebagai tim advokasi dari kantor Hukum MMA dan Rekan yang berkantor dan beralamatkan di Pagar Dewa Kota Bengkulu yang mendapat kuasa khusus dalam mendampingi balon kades untuk mendapatkan hak dan mencari keadilan atas permasalahan ini.
Bung Hendra saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan kita siap berjuang hingga tuntas! dalam mendampingi balon kades padang kala yang hak Demokrasinya diduga dirampas paksa oleh pihak PPKD padang kala.
Diakui hendra saat ini masih menunggu balasan surat dari pihak panitia pengawas Kec. dan kab. Jika nanti hasil sanggahan kita tidak terakomodir oleh pihak pengawas pilkades kec.Air Padang. maka dengan terpaksa kita akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan tegas hendra.( acel)