Perangkat Desa Double Job dilaporkan ke BPKP Provinsi
Kota Bengkulu- LN
Hari ini senin 13/12/2021
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi. Melayangkan laporan ke Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu untuk dimintak melakukan pemeriksaan keuangan desa Kabupaten Bengkulu Utara ada beberapa diantaranya Kecamatan Lais, Kecamatan Batik Nau, kecamatan Air Padang. 80% Perangkat Desa double job yang bertentangan dengan peraturan Bupati Bengkulu Utara seperti salah satu desa di Kecamatan Lais Desa Durian Daun. Ada dua perangkat Desa :
1. Guru bantu yang SK Gubernur di SMK Kecamatan Batik Nau
2. Bekerja di Perkebunan Sawit PT PDU
3.perangkat desa lb mumpo
4.perangkat desa mesigit
5.perangkat desa jago bayo dan Desa Batiknau dan masih ada beberapa desa lainnya kata mas zamhor saat dikonfirmasi oleh awak media ini.
Zamhori yang merupakan putra Daerah Bengkulu utara terpanggil nalurinya untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang ada di bumi Ratu samban bengkulu utara. Beliau menyampaikan bahwa dalam hal ini dia memintak pepada pihak BPKP prov Bengkulu agar sesegera mungkin untuk turun gunung agar tidak ada lagi uang negara yang dirugikan atas job ganda yang dilakukan oleh perangkat desa , demi terciptanya hukum berkeadilan ormas bidik memintak agar perangkat desa mengembalikan uang negara yang telah dinikmati mereka yang job ganda. Kasian negara ini uangnya habis saja hanya untuk mereka yang serakah dan pihaknya juga meminta jika dalam uadit BPKP nanti memenuhi unsur dari pada kerugian uang negara maka dengan tegas mas zamhor meminta agar mereka diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini( All)