Pengadaan Laptop Tahun 2019-2020 di Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bengkulu diduga Tidak Terealisasi Alias Fiktif.

lesungnews.com

Kota Bengkulu- miris sekali rasanya dan sangat tidak wajar jika Kanwil kementerian agama prov Bengkulu tidak merealisasikan pengadaan Laptop tahan 2019- 2020 diduga fiktip pembelanjaannya dan pengadaannya
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Ormas Barisan Indonesia Pemantau Dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (Bidik) Provinsi Bengkulu, Zamhori Heryanto, kepada redaksi lesungnews.com Jumat, 15/8/21

Menurut Zamhori Heryanto, Berdasarkan pantauan Dewan Pimpinan Daerah Ormas Barisan Indonesia Pemantau Dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi Provinsi Bengkulu, sehubungan penggunaan Anggaran Pengadaan Laptop tahun 2019-2020 dari kanwil Provinsi Bengkulu, ada dugaan kegiatan tidak terealisasi atau fiktif ini bisa dicroscek dilapangan..

“Maka dari itu, kami dari Dewan Pimpinan Daerah Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, selaku pemantau dan kontrolling, sudah meminta klarifikasi secara tertulis kepada Kabid Madrasah yang menjabat tahun 2019-2020,” kata Zamhori Heryanto.

Masih menurut Zamhori, selain meminta klarifikasi secara tertulis pihaknya juga sudah meminta klarifikasi lewat pesan whatsapp yang bersangkutan, karena Kabid madrasah tahun 2019-2021,
sekarang menjabat kepala kementerian agama kabupaten Bengkulu Selatan.

” dari pihak DPD Ormas Bidik, sudah melayangkan surat klarifikasi pada tangal 2-10-2021 dan melalui pesan whatsap, sampai saat ini kepala kementerian agama Bengkulu selatan tidak memberikan keterangan,” tambah Zamhori.

Zamhori Heryanto melanjutkan, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai uu nomor 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Hal ini juga dibenarkan oleh praktisi hukum ternama kota Bengkulu Bung Martin SH.I, MH.,
Setiap pejabat publik wajib memberikan informasi kepada siapapun terlebih lagi kepada ormas yang bergerak dibidang kontrol, apa lagi ini adalah uang negara, artinya uang bersumber dari pajak Rakyat ( PBB) yang rakyat tunaikan setiap tahunnya..artinya setiap uang negara yang dipergunakan dan dibelanjakan wajib hukum nya untuk di pertanggung jawabkan baik secara individu ataupun kelompok terang Martin yang merupakan Dosen disalah satu perguruan tinggi negeri di kota Bengkulu. Beliau juga menambahkan langkah kritis yang diambil ormas bidik adalah langkah tepat dan baik dan dibenarkan oleh uu dan konstitusional di negara kita( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *