Pandangan Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu terkait Rencana Revisi RUU KUHAP

Lesungnews.com
Rencana revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengusung asas Dominus Litis dapat dilihat sebagai upaya untuk memperkuat posisi korban dan memberikan perlindungan yang lebih baik dalam proses peradilan pidana.

Dalam konteks revisi RUU KUHAP ini, Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu, Prof.Dr. Suwarjin, M.A., turut memberikan statement atau Pendapat.

Menurutnya, perubahan dalam sistem peradilan pidana harus mempertimbangkan keseimbangan kewenangan antara lembaga penegak hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan konflik kepentingan.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat konsep diferensiasi fungsional, yaitu pembagian tugas antara Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut, dan Hakim sebagai pemutus.

Beliau juga menekankan bahwa setiap lembaga hukum tersebut harus saling melengkapi dan menguatkan tanpa memberikan kewenangan berlebihan kepada salah satu pihak.

“Dalam RUU KUHAP yang sedang disusun, diharapkan adanya solusi konkret agar lembaga penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya secara proporsional. Jangan sampai ada institusi yang memiliki kewenangan berlebihan sehingga menjadi superbody yang mendominasi proses hukum,” ujar Prof. Suwarjin.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pembagian kewenangan yang ada saat ini sudah cukup ideal, karena menerapkan sistem check and balance. Dengan mekanisme ini, Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan dapat saling mengontrol, berkoordinasi, dan berkolaborasi, sehingga menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif dan adil.

Prof. Suwarjin berharap agar dalam revisi RUU KUHAP, prinsip keseimbangan ini tetap dijaga demi mewujudkan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *