Melalui Rapat Paripurna DPRD, RAPBD Lebong 2023 Disahkan

lesungnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong yang digelar digedung DPRD, Senin (28/11/2022).

Paripurna pendapat akhir fraksi itu dipimpin Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos didampingi Bupati Lebong, Kopli Ansori Wabup Lebong, Fahrurrozi, Waka I, Dedi Hariyanto dan Waka II, Popi Ansa, dan Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro.

Dan juga dihari sejumlah anggota DPRD Lebong, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya. Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banggar) Komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dijajaran Pemkab Lebong.

 

Sebagai instrumen, lanjut Carles, APBD bukan merupakan hasil akhir. Tetapi merupakan sebuah proses yang dalam realisasinya perlu terus mendapatkan perhatian dan pengawasan khusus dari legislatif.

“Setelah melalui tahapan-tahapan paripurna, maka hari ini dapat kita dengarkan pendapat akhir fraksi,” tuturnya.

Sebanyak Enam (6) Fraksi yang ada di DPRD Lebong menyampaikan pandangan akhir dalam rapat tersebut. Enam fraksi tersebut yakni, Fraksi Perindo, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Demokrat.

Semuanya menyepakati dan menyetujui Raperda APBD 2023, disahkan menjadi Perda, namun dengan beberapa catatan.Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan, Piter Saputra bahwa ada beberapa catatan dari Fraksinya, berkenaan dengan belanja daerah konsisten dalam kepentingan masyarakat. Termasuk pemenuhan sarana dan prasarana air bersih.

“Kami menerima kesepakatan antara, Banggar dan TAPD atas Raperda APBD Lebong tahun anggaran 2023,” ucapnya.

Senada disampaikan Fraksi Demokrat yang dibacakan Aswar bahwa apabila Perda pajak daerah maupun retribusi jadi alasan kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Perda yang lama masih berlaku. Terutama dua tahun terakhir sejak diundangkan.

Sebab PAD sektor retribusi masih relatif kecil, serta tidak ada peningkatan sejak beberapa tahun terahir.

“Retribusi PAD masih relatif kecil dari total target. Maka, pendapatan kita masih bergantung pada tranfer pusat ini menjadi catatan penting bagi kita bersama,” beber Aswar.

Sementara itu Bupati Lebong, Kopli Ansori mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerja sama pimpinan dan anggota DPRD Lebong, yang telah memberikan masukan serta tanggapan dalam penyempurnaan APBD 2023 ini.

“Akhirnya saya selaku Bupati Lebong mengucapkan terimakasih atas telah disahkan Raperda APBD Lebong tahun 2023,” kata Bupati.

Selanjutnya draf Raperda yang telah disahkan bersama tersebut akan disampaikan dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi dan Biro Hukum setda Provinsi Bengkulu, untuk permintaan nomor registrasi Perda Kabupaten Lebong.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat empat (4) undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Bupati Wajib menyampaikan Raperda kepada Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tiga hari sejak diterima dari pimpinan DPRD,” demikian Bupati, dilansir dari Media Online RmolBengkulu.id (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *