Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sah Ketok Palu APBD 2024
LesungNews– Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2024 Kabupaten Bengkulu Utara, sah disetujui oleh lembaga DPRD BU, menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2024, Rabu (29/11/2023).
Pembahasan nota pengantar raperda yang disetujui itu, disampaikan oleh 7 fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, di ruang rapat Paripurna DPRD setempat.
Persetujuan itu disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi dalam rapat paripurna, dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda APBD 2024.
“Hari ini kita telah mengesahkan Raperda APBD 2024 menjadi Perda 2024. Harapan kita APBD dapat dijalankan sesuai dengan disepakati serta tepat waktu, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua I, Juhaili, S.IP.
Sementara itu, Bupati BU, Ir H Mian mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang sudah kerja keras, serta memberikan pemikiran, sehingga Raperda APBD 2024 dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Persetujuan bersama ini menunjukkan bentuk komitmen dan kesungguhan untuk benar-benar memastikan setiap produk hukum dan perencanaan pembangunan yang ditetapkan telah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Bengukulu Utara,” sampai Mian menambahkan.
“Tahap berikutnya Perda akan disampaikan terhadap Gubernur Bengkulu untuk proses evaluasi dalam raka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan pemerintah provinsi maupun pusat,” sambungnya.