Kasus Pemuda Mutilasi Kucing di Bengkulu Utara Kemungkinan Akan di SP3kan

lesungnews.com

BENGKULU UTARA– RH (nama samaran, red) tersangka mutilasi kucing, telah menjalani observasi selama 14 hari. Dari hasil pemeriksaan medis RJSKO Kota Bengkulu, warga Kota Arga Makmur ini divonis mengalami gangguan kejiwaan. Seturut hasil medis, kasus yang bergulir di meja Polres Bengkulu Utara (BU) ini kemungkinan besar akan diberhentikan (SP3).

Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK didampingi Kasat Reskrim,. AKP Teguh Ari Aji, S.IK dikonfirmasi awak media ini membenarkan hasil observasi itu.

“Dia (RH, red) dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, atau istilah medis Waham,” ungkapnya.

Disinggung kelanjutan proses hukum? Kapolres menjelaskan, besar kemungkinan kasus ini akan dihentikan. Artinya ancaman kurungan 9 bulan itu, tak akan diterima RH.

“Ya kemungkinannya kita SP3. Yang jelas, hasil pemeriksaan medis itu sudah diketahui dan RH dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan,” katanya.

Kapolres menambahkan, dugaan penggunaan obat-obatan terlarang juga tidak dianulir kepada tersangka. Fakta ini turut dihimpun dari hasil pemeriksaan di RSJKO.

“RH juga bebas narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. Yang jelas, kami ingatkan semoga kejadian ini tak terulang dikemudian hari,” demikian Kapolres. dilansir dari AJ (Jho/ red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *