Kado Awal Tahun Ormas Bidik Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Malakoni ke Kejari Bengkulu Utara
Laporan: Allen Tara ST
Senin 3 Januari 2022
Lesungnews90.com
Bengkulu Utara- Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, Senin 03 -01-2022 telah melayangkan surat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2020/2021 Desa Malakoni Kec, Engano Kab, Bengkulu Utara, Afiyansyah Selaku Sekjen DPD Ormas Bidik membenarkan’. iya saya selaku Sekjen menyampaikan surat laporan dugaan tindak Pidana Korupsi ke kejaksaan negeri Argamakmur Bengkulu Utara. Hal ini kita lakukan Sebagai kontrol sosial terhadap penggunaan Dana Desa melalui APBN 2020- 2021.
Terpisa dengan ini Saat Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Bung Zamhori ketua Ormas. Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Koripsi Provinsi Bengkulu, Beliau dengan nada semangat yang mengebuh-gebuh menyampaikan ke awak media ini ya hari ini mas
sekjen kita telah melayangakan surat laporan ke kejaksaan negeri Kab Bengkulu Utara, Surat laporan dugaan tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2020-2021 Desa malakoni Kec, Enggano, berdasarkan surat dari masyarakat Desa Malakoni untuk menindak Lanjuti Dugaan Tipikor tersebut.hal ini juga sudah kita sampaikan kepada camat Enggano dan surat tembusan sudah kita kirim kepada camat Engano untuk menyampaikan kepada kades Desa malakoni ungkap Bung Zamhori. ( Red)