Jaksa Didesak Periksa Pejabat PUPR

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, diminta turun tangan menyelidiki proyek peningkatan jalan lokal di Kabupaten Lebong.
Sejumlah asumsi publik muncul terkait, banyak kejanggalan menyertai pembangunan paket proyek yang didanai oleh APBD Tahun 2021 dan nyaris mencapai diangka Rp 12 miliar.
Karena itu korps Adhyaksa itu, didesak memeriksa pejabat di lingkungan PUPR-Hub, baik Kepala Dinas (Kadis) PUPR-Hub maupun Kabid Bina Marga, Santoso, ST yang tentu bertanggungjawab atas proyek itu.
Pengiat anti Korupsi Lembaga Anti Korupsi Provinsi Bengkulu, Redho Kurniawan menilai semakin terang benderang indikasi korupsi dalam paket proyek itu. Ini lantaran sangat vital kejangalan terhadap fisik bangunan. Apalagi dikabarkan sudah mengalami 2 kali ambruk saat dibangun.
“Tak menutup kemungkinan juga mengangkangi aturan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kenapa kita menilai demikian, jika memang kredibilitas pihak rekanan dapat dipertanggungjawabkan, sangat kecil kemungkinan fisik bangunan mengalami kerusakan saat proses realisasi,” ujarnya.I
menegaskan, tidak ada alasan bagi penegak hukum di Kabupaten Lebong tidak mengusut kasus ini. Bukti fisik berupa sisa material pascaamblas di lokasi dapat menjadi pintu masuk untuk diusut secara hukum.
“Yang jelas jika ditelaah, proyek ini sangat terindikasi penuh kongkalikong dan menabrak aturan. Jaksa atau polisi harus memanggil dan memeriksa kepala dinas Dinas PU Lebong, Kabid Bina Marga, pejabat pembuat komitmen, panitia lelang dan kontraktor pelaksana,” pintanya.
Ia menambahkan, pihaknya pun mendesak Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk turun guna mengcroscek kebenaran nilai paket pembangunan jalan di Kabupaten Lebong yang juga bagian dari pembangunan drainase.
“Spesifikasi volume material, menjadi celah praktik korupsi,” demikian Redho. ( red)