Gelar Rapat Paripurna, DPRD BU Gandeng Eksekutif Atas Pandangan Umum Raperda LP2B
Arga Makmur lesungnews.com – DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU), gelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B), yang dipimpin oleh ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka II, Juhaili, S.IP, dan Waka II, Herliyanto, S.IP, diikuti anggota dewan, sekwan, stap Dewan, yang dihadiri Bupati Ir.H. Mian, OPD, FKPD maupun Undangan lainnya. Pada hari Jum’at malam Sabtu sekitar pukul 21.20 WIB, ditempatkan ruang Rapat Paripurna lantai 2 gedung dewan ditempat, (31/3/2023).
Jawaban pihak Eksekutif yang disampaikan Bupati Ir.H.Mian, mengapresiasi terhadap semua fraksi yang telah memberikan dukungan, perhatian, tanggapan dan saran terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten BU, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B). Menjawab berbagai pandangan umum fraksi, diantaranya fraksi PAN, Gerindra, Nurani Indonesia Sejahtera, Golkar dan Nasdem
“Pemkab BU telah mempertimbangkan kriteria kesesuaian lahan, ketersedian infrastruktur, penggunaan lahan, potensi teknis lahan atau luasan kesatuan hamparan lahan serta pertimbangan lainnya seperti laju pertumbuhan penduduk. Pemkab BU melalui OPD terkait, pada tahun anggaran 2022 telah membangun sebanyak 15 irigasi dan 8 jalan Usaha tani, serta tersedianya alokasi pupuk bersubsidi. Sementara tahun 2023 pupuk bersubsidi tersedia 5.533 Ton, terdiri dari, 1.949 Ton pupuk jenis Urea, dan 3.584 Ton Pupuk jenis NPK. Selain infrastruktur, mesin pertanian maupun Pupuk, pemerintah juga secara continue melakukan pelatihan, bimbingan melalui penyuluh pertanian lapangan, maupun menyedia dan memberikan bibit unggul secara gratis terhadap petani nantinya,” kata Bupati BU.
Lanjut Bupati Mian, lahan sawah Bengkulu Utara saat ini seluas 3.772,38 yang masuk dalam rencana LP2B seluas 3.463,86 Hektare. Untuk itu dapat disampaikan, pemerintah daerah selalu konsisten dalam mendukung ketahanan pangan khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara yang bersinergi dengan program pemerintah Provinsi maupun pusat. Untuk itu menjawab pertanyaan fraksi golkar, apa yang sudah dan akan dilakukan terkait perda ini.
“Tentu langkah-langkah yang sudah, yang akan dilakukan, yaitu dengan melaksanakan uji publik terhadap Ranperda perlindungan LP2B dan sosialisasi Perda perlindungan LP2B secara massif dan sistematis dengan melibatkan petugas pertanian lapangan yang ada di setiap kecamatan. Melalui DTPHP dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian akan melaksanakan sosialisasi perda perlindungan LP2B secara massif sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan telah melaksanakan sertifikasi lahan sawah sampai dengan 2015 sebanyak 821 persil, di mana pemilik lahan tandatangan pernyataan tidak alih fungsi lahan,” tegas Mian.
Setelah perda perlindungan LP2B di tetapkan, tentu pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan laju alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan solusi untuk mempertahankan luas LP2B yang telah ditetapkan alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah sebagian besar di sebabkan karena kurangnya ketersediaan air irigasi menjadi prioritas pemerintah kedepannya.
“Saya yakin jawaban pihak pemkab Bengkulu Utara atas pandangan umum setiap fraksi-fraksi dewan pada malam ini belum memenuhi keinginan atau kepuasan anggota dewan yang terhormat. Untuk itu kiranya ada hal-hal yang memerlukan pendalaman pembahasan, dapat dibahas pada saat rapat kerja komisi yang membidangi bersama eksekutif,” tandas Bupati (Adv)