Galian C Tanpa Izin di Desa Selubuk Terus Beroprasi! Camat dan Kades Diam Membisu 1000 Bahasa…???
Bengkulu Utara Air Napal Sabtu 13/03/2021 lesungnews.com
Terkait pemberitaan beberapa hari lalu, seputar dugaan Galian C illegal di Desa Selubuk Kec. Air Napal Bengkulu Utara yang ramai menjadi perbincangan dikalangan masyarakat saat ini telah disoroti oleh dinas yang terkait/membidangi.
ESDM Provinsi Bengkulu yang dikonfirmasi Oleh Redaksi Lesungnews melalui pesan whatsapp, Bagian perizinan IUP, Mas Deni membenarkan bahwa Galian C atas nama “Abdul Roni” sejak 2019 lalu telah habis.
Terpisah dengan ini, pemilik tambang Galian C illegal “Sdr. Abdul Roni” Saat dihubungi oleh wartawan LesungNews.com tidak membantah terkait beroprasinya Tambang pasir miliknya di desa Selubuk Kec. Air Napal Kab.Bengkulu Utara Prov. Bengkulu !!! Proyek itu dibuka untuk adik sanak nyari hidup yang kerjo sebagai tukang sekop pasir disitu orang sikolah ujar Roni. Ronipun beralibi/berdalih, mengatas namakan warga Ds.Selubuk namun tindakan yang dilakukan oleh Roni secara tidak Langsung telah Melawan Hukum.
Terpisah Dengan ini Warga Desa Selubuk Salah satu tokoh perempuan Yang tak ingin disebutkan nama nya Merasa Sangat Kecewa. tidak adanya tindakan nyata dari aparat desa dan kecamatan dalam hal ini Menegur dan Melarang Tindakan yang dilakukan Oleh penambang pasir Ilegal di Desa Selubuk, Saya selaku warga selubuk kec. Air Napal merasa Sedih dan Kesal atas ulah perbuatan si penambang yg dapat merusak lingkungan alam dan kebocoran PAD Melalui Sektor pajak pertambangan, kuat Dugaan Kami Kades dan camat tidak hanya Diam membisu terkait galian C ilegal desa selubuk namun Menurut kami Kades dan Camat Air napal Seakan Mandul dalam Menindak para penambang Liar didesa Selubuk, Proyek galian C Desa Selubuk tidak hanya milik Abdul Roni Namun proyek tersebut juga dimiliki Oleh Fahrurozi dan Wiwin Ujar DYI Saat dikonfirmasi ( Red)….