Fasilitasi Sengketa Lahan Telkom di Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, DPD RI Minta Patuhi Putusan Pengadilan

lesungnews.com
JAKARTA – Persoalan sengketa tanah PT Telkom dengan ahli waris H Ali, mulai menemukan titik temu. Hal itu terjadi setelah kedua pihak dipertemukan oleh DPD RI.

Pertemuan antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan ahli waris H. Ali dilakukan di Ruang Rapat Lt 8, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Hadir dalam mediasi dari pihak PT Telkom adalah Junian Sidharta (VP Legal & Compliance), Weriza (Senior General Manager Asset Management Center), Chairuddin Mirza Taufik (VP Regulatory Management Unit). Mewakili para ahli waris, hadir St Diza Rasyid Ali.

Sementara itu Ketua DPD diwakili oleh pimpinan Komite II Bustami Zainudin, yang juga mitra kementerian BUMN serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.

Fasilitasi ini berawal dari pengaduan terhadap harta warisan Alm. H. Ali yang terletak di Kelurahan Pasele/Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang telah dikuasai oleh PT Telkom Cabang Rantepao sejak tahun 1981 dengan luas tanah 2.535 M2.

Sejak 2017 ahli waris memperkarakan ke pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung RI dan tingkat Peninjauan Kembali di MA.

Bustami Zainudin menyampaikan, DPD RI sebagai representasi daerah mempunyai tugas juga untuk memediasi dan mencari titik temu permasalahan yang dihadapi individu maupun kelembagaan.

“Karena ini berkaitan dengan perusahan plat merah, itu termasuk dalam kewenangan Komite II yang salah satu pimpinannya adalah saya,” ujarnya.

Diza sebagai ahli waris meminta bantuan difasilitasi oleh DPD karena ingin melakukan langkah selanjutnya setelah putusan pengadilan inkrah.

“Kita sebagai ahli waris ingin bertemu dengan pihak Telkom setelah adanya putusan dari PK. Tapi belum pernah bisa ketemu. Kita ingin tahu gambaran atau keinginan dari Telkom seperti apa, sebelum kita melanjutkan proses hukum pasca putusan,” kata Diza.

Setelah mendapatkan putusan tingkat PK, menurut Diza, pihak ahli waris bisa melanjutkan langkah hukum ke proses eksekusi. Namun pihaknya ingin berkomunikasi terlebih dahulu mengingat di tanah tersebut ada aset tower dan kantor PT Telkom.

“Kita sangat menyadari di sana ada aset Telkom yang berguna bagi kepentingan masyarakat. Makanya kita sebagai ahli waris tidak serta merta ajukan proses eksekusi yang tentunya akan ada pengosongan tanpa alasan apapun,” ujar Diza lagi.

Pihak Telkom melalui Junian Sidharta menjelaskan bahwa Telkom merasa membeli tanah secara sah dari Pemkab Toraja Utara. Jika kemudian menjadi perkara, pihaknya sedang berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan Pemkab.

“Tapi sebagai BUMN, Telkom tentu saja akan menghormati, patuh dan taat kepada hukum,” ujar Junian.

Akhirnya disepakati bahwa kedua pihak akan lebih fokus pada pasca putusan hukum yang sudah inkrah dimana ada hak hukum yang harus dijamin.

Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, mengatakan, ada 3 kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan itu dan ditandatangani oleh kedua pihak. Yakni para pihak bersepakat menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Selanjutnya memastikan terjalinnya komunikasi yang baik dan intensif antara kedua pihak. Disepakati juga bahwa permasalahan ini harus selesai sejak pertemuan sampai batas waktu di bulan November 2021.

“Kita berharap Telkom dan ahli waris terus berkomunikasi dengan niat baik, tidak menghambat, tricky atau buying time, sehingga dirasa ada win-win solution. Toh putusan sudah inkrah, kita berharap tidak sampai ke tahap eksekusi,” saran Sefdin. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *