Esdm Provinsi Bengkulu Benarkan IUP Proyek Pasir Abdul Roni Telah Habis Sejak 2019 Lalu.

Bengkulu- lesungnews.com

 

Terkait pemberitaan beberapa hari lalu, seputar dugaan Galian C illegal di Desa Selubuk Kec. Air Napal Bengkulu Utara yang ramai menjadi perbincangan dikalangan masyarakat saat ini telah disoroti oleh dinas yang membidangi.

 

ESDM Provinsi Bengkulu yang dikonfirmasi Oleh Redaksi Lesungnews melalui pesan whatsapp, Bagian perizinan IUP, Mas Deni membenarkan bahwa Galian C atas nama “Abdul Roni” sejak 2019 lalu telah habis.

 

Terpisah dengan ini, pemilik tambang Galian C illegal “Sdr. Abdul Roni” Saat dihubungi oleh wartawan LesungNews.com tidak membantah terkait beroprasinya Tambang pasir miliknya di desa Selubuk Kec. Air Napal Kab.Bengkulu Utara Prov. Bengkulu !!! Proyek itu dibuka untuk adik sanak nyari hidup yang kerjo sebagai tukang sekop pasir disitu orang sikolah ujar Roni. Ronipun berdalih, mengatas namakan warga Ds.Selubuk namun tindakan yang dilakukan oleh Roni secara tidak Langsung telah Melawan Hukum…. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *