DPRD Bengkulu Utara,Menerima Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi
LesungNews-Lembaga DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), menerima jawaban atas pandangan umum fraksi, di gedung paripurna DPRD setempat, Rabu (14/11/2023).
Ini terkait Rancangan Pengaturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Rancangan Pengaturan Daerah Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pada Selasa (13/11/2023) kemarin.
“Hari ini kita menerima jawaban dari Pemkab Bengkulu Utara atas nama pandangan umum fraksi-fraksi,” ucap Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua I, Juhaili, S.IP dan Waka II, Herliyanto saat memimpin paripurna.
Sementara itu, wakil Bupati BU, Arie Septia Adinata, SE, M.AP membacakan jawaban nota pengantar tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ia menjawab penanggulangan umum dari fraksi Nurani Manusia Sejahtera dalam hal ini, fraksi meminta kepada pemerintah daerah bahwa pengangkatan desa harus mengacu terhadap prinsip profesional, objektif dan harus memiliki kemampuan pelayanan terhadap masyarakat.
“Hal ini ada pada pasal penyeleksi peraturan perangkat desa, bahwa dalam menjalankan perangkat desa harus mengetahui dan memiliki visi-misi agar menjadi perangkat desa yang baik,” sampainya.
“Pemerintah siap mendukung peningkatan tangga darurat penanggulangan bencana yang terjadi di BU melalui BPBD, termasuk dukungan untuk mempengaruhi resiko berencana dan penanggulan bencana serta anggaran yang memadai,” jelasnya.
Sebagai informasi, selain diikuti para anggota DPRD BU, paripurna juga diikuti Sekdakab BU, Forkopimda BU, para kepala OPD dan undangan.