DPRD Bengkulu Utara,Membahas Nota Pengantar Dua Raperda


LesungNews– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, membahas nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara.

Pembahasan nota pengantar dua Raperda ini dikemas dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara, di gedung paripurna DPRD setempat, pada Senin (13/11/2023).

Nota pengantar dua Raperda yang disampaikan langsung oleh, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP ini.

Yakni nota pengantar terkait perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kemudian, rancangan peraturan daerah baru tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH menyampaikan, pentingnya perubahan atas peraturan yang sudah ada untuk meningkatkan efisiensi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, Sonti juga menyoroti urgensi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai langkah proaktif dalam menghadapi potensi bencana di Bumi Ratu Samban ini.

Bahkan Sonti menyebut, rapat paripurna ini mencerminkan semangat kerjasama dan kesungguhan DPRD Bengkulu Utara, dalam menyikapi dinamika peraturan daerah demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Diharapkan hasil dari rapat ini dapat memberikan landasan yang kokoh untuk perubahan peraturan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata menyampaikan, nota pengantar yang disampaikan ini, untuk mensukseskan kegiatan pembangunan desa dan sebagaimana membantu pelaksana tugas kepala desa perlu dikeluarkan lagi.

“Sehingga regulasi bisa memberikan kepastian hukum, rasa adil pada berbagai gerakan khususnya di pemerintahan desa,” terangnya.

Dengan disampaikan nota pengantar dua Raperda ini ke DPRD Bengkulu Utara, Wabup yakin rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dibahas dan berkenan untuk disetujui.

“Diharapkan dalam waktu dekat ini melalui keputusan dewan yang terhormat untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *