Diduga Galian C Tanpa Mengantogi Izin di Desa Selubuk dibenarkan Oleh Camat Air Napal.
Air Napal- Desa Selubuk Bengkulu Utara
LesungNews.Com
Kamis, 4 Maret 2020.
Warga masyarakat Selubuk mengeluhkan atas beroprasinya proyek pasir laut yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari dinas ESDM Prov Bengkulu, saat ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat desa Selubuk dan sekitarnya.
Tokoh masyarakat Selubuk yang berinisial AN angkat bicara seputur galian C ilegal yang tengah beroprasi saat ini. Sangat kami sayangkan, menurut Kami Galian C illegal ini sangat berdampak negatif terhadap kelangsungan lingkungan alam sekitar. (Longsor tanah terkikis air laut akibat galian C yang beroprasi) Kami berharap aparat penegak hukum agar dapat turun dan menindak langsung atas beroprasinya proyek pasir laut ini – Ujar AN.
Terpisah dengan ini Camat Air Napal Supandi SH. dikonfirmasi Oleh Redaksi LesungNews.Com seputar keberadaan proyek pasir diduga illegal yang berada didesa Selubuk Kec.Air Napal Via Whaatsatp Dirinya menyampaikan Sepengetahuan Kami sudah tutup pak Karena izinnya Tidak ada Sampai Saat ini tidak ada laporan dari Kades, Baik Pak Kami Turun Kelapangan” ujar Camat.!
Disisi Lain Saat Awak Media LesungNews Mengkonfirmasi Pemilik Galian Galian C yang diketahui Atas Nama RONI Sampai Berita ini diturunkan belum ada Hak Jawab Terkait Penambangan illegal Tersebut.,,(Diduga)
Terpisah dengan ini praktisi Hukum ternama Kota Bengkulu Hadymon Chaniago, SH.MH, saat diminta pendapatnya terkait galian C yang beroprasi diduga illegal Beliau dengan tegas menyampaikan bahwa pemilik galian C Secara tidak langsung melabrak aturan dan perbuatan melawan hukum, dijelaskan dalam UU NO 4 THN 2009. Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan Pidana penjara paling lama 10 th dan denda paling banyak 10 M.),, ( Red)