Cacam Nian! Teror Kades : Denda Rp. 50.000 Bagi Perangkat Desa
Air Padang lesungnews.com – Menjalani tugas pokok di desa dan melayani masyarakat setempat, terkhusus perangkat Desa Balam, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Kades Balam, Amrun Zen menegaskan kepada perangkat desa, bisa bekerja dengan aturan yang sudah dicanangkan selama ini. Setelah masa pemerintahannya, dicetuskan perangkat jangan berleha-leha.
Awak media mengkonfirmasi Kades Balam melalui telfon,”saya sudah sampaikan kepada perangkat desa hari-hari sebelumnya, bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Masuk lima hari kerja, masuk pukul 08.00 WIB siang isoma masuk lagi, pulang pukul 15.30 WIB,” pintanya.
Sambung Kades, tanpa terkecuali kalau ada musibah, sakit, dan ada hal-hal yang memang krusial kami kasih toleransi. Jangan seperti selama ini, perangkat semena-mena saja. Mau kerja ya kerja mau tidak ya tidak.
Memang sampai sejauh ini perangkat desa yang aktif, masih perangkat desa masa kades sebelum saya. Katanya.
Diberlakukan tanggal (29/9/2022) dan kedepannya saya sudah tegaskan kepada perangkat desa, bekerja sesuai SOP, bagi yang melanggar sesuai ketentuan, diberikan sanksi sebesar Rp 50 ribu untuk dimasukkan di kas desa. Ini belum ada tembusan, baru aturan Kades yang memperlakukan, singkatnya (pak)