Bumdes Desa Bintunan Diduga Mati Suri” Manager Bumdes Bungkam,!

BENGKULU UTARA- Desa Bintunan kec.Batik Nau

Lesungnews90.com

Digelontarkannya dana Desa Tanah Air, tahun 2016, maka pemerintah pusat melalui kemendes mengintruksikan agar seluruh Desa membuat Badan usaha milik Desa( Bumdes) dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat perdesaan.

Sebagaimana tertuang dalam permenDesa PDT dan Transmigrasi NO 4 THN 2015 yang berbunyi sebagai berikut: meningkatkan perekonomian Desa, meningkatkan usaha masyarakat Desa dan pengelolaan Ekonomi Desa,,

Dana Bumdes yang berasal dari anggaran dana Desa diputuskan sesuai hasil kesepakatan masyarakat itu sendiri,yang diberikan kepada pengurus Bumdes disepakati dalam musyawarah Desa.

Bumdes Desa Bintunan kec.Batik Nau yang di manager oleh Junaiwan dan penggurus lainnya telah menerima dana kucuran dari dana Desa beberapa tahun belakangan,untuk dikelola oleh bumdes untuk membuka warung manisan dan penjualan Gas Elfiji yang saat ini diduga usaha Bumdes tersebut telah lama berhenti alias mati suri,!!! Ini disampaikan oleh salah satu warga Desa Bintunan yang prihatin terhadap Bumdes diDesa kami telah lama mati suri dan tidak berjalan lagi ujar salah seorang warga Desa Bintunan yang namanya tidak mau disebutkan..

Disisi lain,saat Redaksi lesungnews.com mengkonfirmasi Kades Bintunan Amiril melalui pesan whatsapp terkait Bumdes Bintunan yang dikelola oleh junaiwan dan kawan- kawan ,diduga Bumdes tersebut telah lama pakum dan mati suri,! sampai berita ini diturunkan, Rabu 26/2021 baik kades selaku pembina Bumdes, dan Manager Bumdes JUNAIWAN, BELUM ada balasan hak jawab dari keduanya terkait Dugaan Bumdes di Desa Bintunan yang mati Suri alias tidak berjalan…

Disisi lainya , dalam hal ini salah satu pakar hukum ternama kota Bengkulu Hadymon chaniago.SH.MH menyayangkan maraknya Bumdes yg diduga hampir sekian persenya di Bengkulu utara yg pakum dan mati suri, Ini menjadi Beban dan PR Besar pemerintah, salah satunya di Desa Bintunan Kec.Batiknau.hadymon meminta dengan tegas kepada pemdes dalam hal ini Kades selaku pembina Bumdes agar kirany sesegera mungkin utuk mendesak agar pengurus Bumdes segera melakukan Rapat pertanggung jawaban , karena yang digunakan merupakan anggaran Dana Desa tentu dana ini harus dipertanggung jawabkan baik hadapan masyarakat sekalipun di mata hukum ujar hadymon dengan tegas..

Ditambahkan oleh hadymon jika dana bumdes ini ketauan diselewengkan dan tidak mampu dipertanggung jawabkan oleh penggelola Bumdes maka bersiap-siaplah Berhadapan dengan hukum dan sanksi yang berlaku di NKRI ini ujar bung hadymon dengan tegas..( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *