Belum Seumur Jagung Jalan Rabat Beton Desa Teluk Ajang Sudah Mulai Retak Seribu

Bengkulu utara.LesungNews.com
Jumat 14/08/2020.

Seksama kita ketahui bahwa DD masuk ke desa tak lain tujuan pemerintah pusat untuk membantu mensejahterakan Masyarakat melalui program pro Rakyat. Diantaranya pembangunan fisak dan pemberdayaan. Berdsarkan UU no 6 THN 2014 tentang alokasi Dana Desa..tujuan aliran dana desa yang masuk ke desa tak lain untuk membantu mengentaskan kemiskinan.

Berbanding terbalik, banyak dana desa khususnya di Prov. Bengkulu tepatnya dibengkulu utara masih ada saja kades yang membandel bahkan ada juga yang telah masuk ke jeruji Besi karena korupsi Dana desa, baik mark up dana desa maupun penyelewengan dana pemberdayaan.

Terpisah dengan ini saat awak media LesungNews.com. melakukan investigasi ke lapangan, kedesa teluk ajang kec.air padang B/U. Sangat kita sesalkan rabat beton yang dibangun di tahun anggaran 2020 ini, usia nya masih se umur jagung namun kondisi jalan rabat ini sudah retak ( melekang) diduga kegiatan ini tidak sesuai Speak, diantaranya ketinggian rabat dan ketebalan rabat..boleh jadi adukan dan bahannya tidak sesuai Dengan RAB. mengakibatkan mutunya tidak baik, ini terbukti bentuk dan jalannya sudah retak-retak.

Saat dikonfirmasi oleh awak media LesungNews.com kepada kades teluk ajang saat ditanyakan tarkait jalan rabat beton yang usia nya masih se umur jagung namun saat ini jalan rabat beton dikeluhkan oleh warga” karena bentuk nya sudah tidak enak dipandang apalagi untuk dilintasi ( retak terbela) alasan kades bahwa jalan rabat beton ini melekang diakibatkan hari panas (kemarau).

Terpisah dengan ini praktisi hukum ternama kota bengkulu hadymon saputra caniago SH.MH. menyayangkan sikap atas jawaban kades yang beralasan bahwa jalan rabat itu retak akibat cuaca panas” ini kita nilai jawaban yang tidak berdasar. kata Hadymon. pendamping desa terkhusus nya tim teknik harus bertanggung jawab atas retaknya jalan rabat beton ini, tentu kades selaku PA wajib bertanggung jawab bersama TPK. Ini adalah dana desa dari dana APBN yang dikucurkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan kelompok ujar Hadymon Caniago.SH.MH. ( eldo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *