Babulhairin: Soal Sumbangan tidak Boleh ada Patokan!
Bengkulu- Lesungnews
Dunia pendidikan Bengkulu Utara masih sepenuhnya belum merdeka ini lantaran masih ada sekolah diwilayah ini yang meminta sumbangan kepada wali murid dengan dalih suka rela dan dimotori oleh komite sekolah.
Pantauan media ini saat berkunjung ke ruang kerja kepala sekolah SMA 3 Bengkulu Utara , Rabu/10/2022 saat di wawancarai kepsek Slamet tidak membantah bahwa adanya sumbangan di Sekolah yang ia pimpin namun sumbangan tersebut di akuinya sudah melalui mekanisme rapat antara komite , wali murid dan putusan rapat mereka bersedia menyumbang suka rela.bagi yang tidak mampu atau yang tidak bersedia menyumbang maka pihak sekolah tidak memaksa. inipun sipatnya suka rela mas ujar kepsek Sma 3 Bengkulu Utara.
Tokoh pendidikan Prov Bengkulu Ir.Babulhairin yang merupakan putra Daerah asli Lais angkat suara. dirinya menilai pihak sekolah sekalipun komite sekolah telah melabrak SE Gub dan permendikbud Nomor 75 tahun 2016 .disana di jelaskan bahwa tidak diperbolehkan pihak sekolah/ komite melakukan pungutan kepada wali murid dikarenakan sekolah tingkat Sma sederajat sudah di tanggung seutuhnya oleh dana BOS dan pengunaan dana BOS tersebut telah diatur kegunaannya untuk oprasional sekolah dan termasuk pembayaran gaji tenaga honor kata Bang Babul sapaan hangatnya.
Babul juga menambahkan bahwa penjabaran dari permendikbud No 75 tersebut ya itu sumbangan, jika berbicara sumbangan artinya suka rela dan suka rela tersebut tidak boleh dipatok besarannya dan tidak pula setiap bulan orang tua wali wajib untuk menyumbang kata Babul.apa lagi saat ini kondisi pandemi covid masih menyelimuti ekonomi kita ujar pemerhati pendidikan prov Bengkulu ini.
Kadis pendidikan Prov Bengkulu Drs.Eri Yulian M.Pd . saat dikonfirmasi oleh media ini , dirinya telah meminta kepada Cabang Dinas Pendidikan Bengkulu Utara ( Cabdin ) wilayah 1 untuk cek kelapangan dan hari senin kita tunggu hasil laporan tim yang telah kelapangan kata Kadis.( Red)