Aksi Perwakilan Warga 11 Desa Penyangga Murni Bentuk Perjuangan Masyarakat.

lesungnews.com

Kota Bengkulu aksi yang dilakukan perwakilan 11 Desa yang dilaksanakan beberapa hari lalu di Kantor Gubernur Bengkulu terkait HGU PT.BRS yang diduga telah habis masa berlaku sejak 2018 lalu.

Terkait rumor adanya sumbangan warga berupa uang sumbagan dalam aksi penolakan keberadaan PT, BRS yang sekian tahun tidak mengantongi izin, salah satu oknum masyarakat yang berdomisili di dalam 11 Desa Penyangga itu adalah tidak benar. berdasarkan Penulusuran Tim media Online lesungnews.com

Masyarakat 11 Desa Penyangga bergerak atas kemauan diri sendiri dan untuk bahan bakar , makan uang kantong masing-masing, atas penjelasan salah satu yang tergabung dalam aksi tersebut. Duriman togoro, menyampaikan bahwa oknum warga yang menyampaikan hal itu ia anggap berpihak ke PT. BRS. membela PT, Bimas Raya Sawitindo, PT.yang diduga HGU nya telah habis sejak 2018 lalu.

Satuan aksi Demo meminta kepada Bapak Gubernur Bengkulu agar permasalahan PT .BRS ini segera diselesaikan agar masyarakat tidak risau dengan keberadaan PT. BRS tersebut. Kita meminta kepada Bapak Gubernur agar segera membentuk Tim Investigasi terkait permasalahan ini..( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *