Akhirnya Polresta Tetapkan Oknum Mantan Kades dan Mantan Bides Tb Kandang jadi Tersangka,,

Bengkulu Rabu 02 Desember 2020

Lesungnews90.com-

Mantan Kepala Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial LK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Perzinahan dengan Bidan Desa berinisial ZA

“Hari ini sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kami akan segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan dan Pengadilan,” terang Kanit PPA Polres Bengkulu Ibu Ipda Arnita Nainggolan,SH, Rabu (02/12/2020).

Kanit PPA Polres Bengkulu menjelaskan tersangka LK dan ZA dikenakan pasal 284 KUHP.

Sementara itu, Hady Chaniago selaku Kuasa Hukum Istri Mantan Kades Tebing Kandang selaku Pelapor, Mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi Kerja Keras Unit PPA Polres Bengkulu. ” Kami selaku Kuasa Hukum dari Ibu Yuli sangat berterimakasih dan mengapresiasi Kerja Keras dari Anggota Unit PPA Polres Bengkulu” Ungkap Hady Chaniago

Lebih lanjut Hady mengatakan, kami akan kawal terus Kasus ini hingga ke Pengadilan, karena sesuai dengan keinginan klien kami Tidak ada kata “DAMAI”

 

Hady berharap kepada pihak terkait agar tetap memproses sesuai hukum yang berlaku/sebagaimana peraturan Perundang-undangan yang ada.

 

sebagaimana diberitakan sebelumnya Mantan Kades Tebing Kandang Lk dan Bidan Desa ZA Telah berbuat mesum disalah satu Hotel dikawasan kota bengkulu. ( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *