DPRD BU Menyampaikan Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
lesungnews.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Kata Akhir Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025-2045, pada Kamis 2 Juli 2024 Pukul 11.30 WIB di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Rapat Paripurna dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Bengkulu Utara dari total 30 Anggota DPRD Kab. BU, sehingga memenuhi Forum. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kab. BU Sonti Bakara, SH
Fraksi PDI Perjuangan PDIP Menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah
Fraksi Partai Golkar Menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah
Fraksi Gerindra Menerima rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Fraksi Amanat Nasional menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Fraksi Demokrat menyetujui dan menerima tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah
Fraksi Deasen menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah
Fraksi Nurani Indonesia sejahtera menyetujui dan menerima tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah
Fraksi Nasdem Abstain tanpa memberikan pandangan dan saran. (ADV)