DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Tiga Raperda

lesungnews.com DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, mengelar rapat paripurna jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi – fraksi terkait dengan tiga nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, Rencana pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045 dan Penyelengaraan penanaman modal. Rapat paripurna dilaksanakan dirunag rapat paripurna mulai sekitar 10 : 42, Wib, hari Selasa(11/6/2024).

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka II, Herliyanto, yang dihadiri anggota Dewan, Sekwan, stab sekretariat Dewan, Wakil Bupati, OPD, FKPD maupun undangan lainnya.

Secara umum melalui wakil Bupati Arie Septia Adinata SE, M.Ap, pemerintah kabupaten Bengkulu Utara menjawab atas pandangan umum fraksi – fraksi, bahwa akan berupaya mengoptimalkan peningkatan PAD dengan melakukan pemberdayaan, pembinaan dan pioritas pembangunan masyarakat pada sektor kebudayaan,,wisata unggulan. Pemerintah berkomitmen untuk mengunakan dan mempertanggungjawabkan pengunaaan anggaran demi kesejahtraan masyarakat.

‘Tentu pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sangat sepakat apa yang menjadi pabdangan umum fraksi – fraksi DPRD BU sebelumnya, demi percepatan pembangunan dan kesejahtraan masyarakat,” jelas Arie.

Lanjut arie, terkait pandangan umum Fraksi PAN, dapat dijeskan bahwa dokumen Rencana pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045, merupakan rencana yang selaras dengan program pemerintah pusat, Provinsi dan daerah. Terkait kritikan Fraksi De Asen masalah pembangunan yang menjadi pokok – pokok pikiran Dewan, dapat disampaikan telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan mendagri. Jika ada pergeseran hendaknya Anggota Dewan melalui Sekretariat dapat menyediakan data yang valid hingga bisa disamapaikan dengan pihak – pihak terkait.

Menjawab pandangan fraksi NasDem, dapat dijelaskan bahwa Kekurangan pelaksanaan MTQ Ke-XXXV di bengkulu Utara menjadi PR kedepannya dalam memperbaiki kekurangan tersebut. Masalah pembagian pengelolaan wilayah Alun-Alun antara dinas Pariwisata dan Dispora telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, tandas Arie.( Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *