Pemdes Talang Berantai Laksanakan Sosialisasi Hukum bersama kejaksaan
lesungnews.com
Pemdes Talang Berantai Kec. Ulok Kupai Kab. Bengkulu Utara beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan pelatihan / penyuluhan/ sosialisasi Hukum dari pihak kejaksaan Negeri Arga Makmur dan pihak polres Bengkulu Utara dalam hal ini pihak TIPIKOR. Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan baik dan sukses serta antusiasme dari para perangkat Desa dan BPD serta Tokoh masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dari pihak TIPIDKOR Polres Bengkulu Utara dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024. Yang dihadiri oleh pak Tri dan rekan yang mewakili dalam penyampaian materi sosialisasi Hukum. Adapun kegiatan dari pihak kejaksaan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024.
Dalam arahan serta sambutan dari Kades M. Japri S.Ip., Beliau mengajak kepada segenap para peserta pelatihan agar kiranya dapat menyimak dan menyerapi materi sosialisasi hukum yang diberikan oleh pihak kejaksaan dan pihak TIPIDKOR agar kiranya dapat di Implementasi dalam kebutuhan kerja sebagai abdi dan pelayanan masyarakat.
Kades juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan pemdes Talang Berantai yang profesional, dalam penggunaan Dana Desa untuk meningkatkan personality perangat Desa serta pengunaan Dana Desa yang baik untuk kebutuhan masyarakat dalam membangun dan memajukan desa serta upaya mensejahterakan masyarakat Desa Talang Berantai.
Kades juga menyampaikan bahwa pentingnya kolerasi antara pemdes dan BPD sebagai Mitra kerja dalam pengawasan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa ujar Kades Pria kharismatik ini.
Kades Juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kejaksaan dan pihak TIPIDKOR Polres Bengkulu Utara yang telah hadir dalam rangka menyampaikan materi sosialisasi hukum untuk para peserta pelatihan dalam hal ini para perangkat Desa. Kades juga berpesan kepada peserta pelatihan sosialisasi hukum/ penyuluhan hukum untuk masyarakat agar kiranya dapat menerapkan Ilmu yang didapat kan dari pemateri baik itu dari pihak kejaksaan dan pihak Polres Bengkulu Utara dalam hal ini TIPIDKOR agar dapat diterapkan kemasyarakat Talang Berantai Ujar Kades yang sekaligus Ketua APDESI Bengkulu Utara ini. ( ADV)