“Viral” Kasus BUMDes HM Ditetapkan Tersangka
Ketahun lesungnews.com – Beredarnya berita viral mengungkap kasus soal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Genesa. Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Senin 22 Mei 2023 HM resmi ditetapkan sebagai tersangka.
HM ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana BUMDes, dari total penghitungan kerugian negara mencapai Rp 412.104.000.
Berita viral soal kurupsi ini yang telah banyak diexpose oleh Media terutama dilingkup Bengkulu Utara (BU).
Wanita yang berprofesi sebagai pendamping desa itu. Dimana seorang direktur BUMDes yang ada diwilayah Ketahun itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana inisial HM telah banyak memakan uang, merugikan negara ini.
Dukutip dari laman media online AnalisJurnal.com, Kejaksaan Negeri atau Kejari BU, Pradhana P Setyarjo, SE,.SH,.MH melalui Humas dan juga kasi intel, Ekke Widoto Khahar, SH,.MH didampingi kasi pidsus, M Angga Mahatama, SH,.MH membenarkan penyidikan BUMDes Ganesa, pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka.
Kejari menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999.
Dikutip dari laman RadarUtara.ID “Jaksa penyidik Pidsus melakukan penahanan tersangka HM untuk 20 hari kedepan,” ditempatkan dilapas Kelas II B Arga Makmur.
Penahanan pertama itu, berarti berlaku mulai tanggal 22 Mei 2023 sampai 10 Juni 2023. (pak)