PILKADA SERENTAK “NETRALITAS BIROKRASI DALAM PILKADA”
1. Pada setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Pilkada Serentak Tahun 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.
2. Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar azas netralitas.
3. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
4. Untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Kementerian PANRB, bersama dengan Jajaran KemenkoPolHkKam , BKN, KASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PANRB.
5. Tujuan dari penetapan SKB ini adalah:
a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020;
b. membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN; dan
c. mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
6. Pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN, sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit. TerimaKasih Perhatiannya- TjahjoKumolo