Hore! Difasilitasi oleh korwil Dikbud dan Camat Batik Nau akhirna natan bisa kembali menimbah Ilmu di SD N 131 BU

lesungnews.com – Menindak lanjuti soal tindakan kepala sekolah yang mengeluarkan anak murid secara sepihak dengan dalilk yang dilakukan oleh kepsek SD Negeri 131 Bengkulu Utara (BU), Bernad Sihombing, S.Pd yang lokasi sekolah berada di Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau BU.

Pihak sekolah diduga telah mengeluarkan salah satu anak muridnya, Natan Febil Yanto Akbar (11) merupakan anak murid kelas V SD yang dikeluarkan pada hari Kamis (24/11/2022),
Karena ada kesalahan anak murid tersebut, diduga sering berkelahi sesama teman disekolah.

Beberapa hari selang dari kejadian itu, hari ini Rabu (30/11/2022) pihak keluarga Natan, di mediasi oleh pihak korwil wil III yang diketuai Nazarudin Taufik, S.Pd.I langsung diketahui oleh seluruh dewan guru SDN 131 BU, Camat Batik Nau, Sabani, S.H dan beberapa pendamping keluarga natan.

Dengan mengadakan mediasi diruangan guru SDN 131 BU, pihak sekolah dan pihak keluarga Natan berujung islah, dan endingnya Natan dibolehkan lagi masuk sekolah seperti biasanya. Dengan cacatan dari hasil mediasi, 1. Saudara Natan bersekolah kembali di SDN 131 BU dengan catatan tidak membuat ulah kembali sampai ujian akhir semester 1 selesai. 2. Setelah selesai kegiatan ujian penilaian akhir semester saudara Natan kembali ke keluarga dan pihak sekolah. Dan 3. Untuk kegiatan belajar berikutnya saudara Natan telah dicantumkan kepada kesepakatan antara kelaurga Natan dan pihak sekolah.

Dengan adanya penekanan ini kepada kedua belah pihak telah mensepakati, dan SDN 131 BU sedia terima Natan sekolah kembali.

Pantauan media ini hasil dari mediasi ini berlangsung sukses, damai dalam menyelesaikan persoalan di atas singkatnya (pak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *