Jalan Berlubang” Bos Salah Satu Media Online Tersungkur Babak Belur
lesungnews.com
Bengkulu Utara- Sebuah laka tunggal yang nyaris memakan korban jiwa ini, dialami oleh RS (41) Pengendara Honda Vario yang melintas di jalan Desa Karang Anyar II Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, dirinya terjatuh setelah menginjak lobang hingga terpental cukup jauh.
“RS pengendara warga Desa Taba Baru Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, mengalami luka yang cukup parah dimana dibagian pipi kanan terlihat membengkan dan memar, begitu juga tangan kiri mengalami luka lecet-lecet dan bagian pelipis matanya tampak terlihat membengkak dan memar”.
Sebelum mengalami kecelakaan tersebut RS korban laka tunggal warga Taba Baru, menuturkan pada Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 21.30 WIB mengendarai Honda Vario Nopol BD 5520 SP datang dari arah Desa Gunung Agung menuju pasar Purwodadi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sedang.
Lanjutnya, saat dirinya melintas dijalan umum Desa Karang Anyar II, jalan lurus dan berlubang seketika itu korban tidak sempat mengelak lubang dan pada akhirnya jatuh karna jarak yang terlalu dekat sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas, ungkap RS mengutip Laporan Polisi yang diketahui oleh Akmaludin Kanit III SPKT Polres Kabupaten Bengkulu Utara.
“Ditempat terpisah RS dalam kondisi cidera pada bagian muka, Selasa (16/11/2021) didampingi tiga pengacara (Lawyer) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawa Adil Kota Arga Makmur Bengkulu Utara, melapor ke DPRD Bengkulu Utara, untuk dapat betul memperhatikan kondisi infrastruktur dalam Kota yang memprihatinkan tersebut, jangan sampai memakan korban jiwa akibat jalan yang berlubang.
Menurut Wawan Ersanovi selaku Lawyer LBH Bengkulu Utara, menuturkan penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan, dalam UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.
Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan adapun sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta, dan Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 120 juta.
“Jadi pada intinya kedatangan kita ke Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, disampaikan Wawan Ersanovi, SH mengatakan dalam persiapan dan juga pengajuan untuk Hearing terkait proses jalan yang berada di dalam wilayah Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, dimana kondisi jalan tersebut sangat memperhatikan, tutup Wawan Adil LBH Bengkulu Utara.( Dian)