Kalah Kasasi, Hotel Mercure dimintai Segera Lakukan Pembayaran Paling Lambat Selama Dua Pekan,,
Kota Bengkulu
LESUNGNEW90.com – Perkara telor asin yang terjadi antara Hotel Mercure dan karyawannya akhirnya inkrah. Dimana, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Hotel Mercure Bengkulu kalah dalam perkara tersebut.
Dalam putusan kasasi Nomor 397 K/Pdt.Sus-PHI/2021, MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Graha Bengkulu Makmur (Hotel Mercure Bengkulu).
Karena itu, pihak hotel diharuskan membayar hak-hak penggugat sebesar Rp45,3 juta.
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum karyawan Mercure, Ana Tasia Pase meminta agar pihak manajemen Hotel Mercure segera membayar kewajibannya.
“Jika tidak dibayar dalam waktu 2 minggu maka akan ada eksekusi dan langkah hukum lainnya,” kata Ana, Kamis (16/9).
Sementara itu, pihak manajemen Hotel Mercure belum memberikan tanggapan terkait putusan ini.
Sekedar mengingatkan, polemik “telor asin” mencuat sejak Juni 2020 lalu. Hal ini bermula dari karyawan Hotel Mercure yang brrnama Meri memesan telur asin, yang seharusnya 30 butir, tetapi karena salah ketik dalam pesanan itu menjadi 30 kilogram.
Vendor atau pihak penyedia, saat itu juga tidak klarifikasi soal pemesanan telur yang salah tersebut, sehingga dikirim 30 kilogram telur asin.
Setelah itu, Meri mengklarifikasi soal pemesanan yang salah itu, 30 butir telur masuk ke nota hotel. Sisa telur yang dipesan, yang semula 30 kilogram, Meri yang bertanggungjawab membayar kesalahan pemesanan itu, dengan setengah kerugian lainnya ditanggung oleh vendor.
Merasa dirugikan, Hotel Mercure pun melaporkan permasalahan tersebut ke kepolisian. Tapi Meri, melalui kuasa hukumnya Ana Tasia pase SH dan didamping rekannya Muhammad martin SH.I MH. Melapor balik pihak mercure. Berita ini dilansir dari (media KR).