Dianiaya Suami, IRT Datangi LBH Bulan Bintang Bengkulu
lesungnews.com- Bengkulu, Jum’at Pagi (13/08/2021) Lembaga Bantuan Hukum Ummat Bulan Bintang Provinsi Bengkulu didatangi IRT Korban Penganiayaan oleh Suami.
LL, Ibu Rumah Tangga asal Desa Taba Baru Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara mendatangi Kantor LBH Bulan Bintang Bengkulu untuk meminta Jasa Advokasi Hukum terkait Perkara Penganiayaan yang dialaminya.
Adv. Hady Chaniago selaku Ketua LBH Bulan Bintang Provinsi Bengkulu mengatakan Ibu LL benar meminta bantuan Hukum ke LBH Bulan Bintang pada Jum’at 13/08/21.
“Benar, ibu LL datang kesini untuk meminta bantuan Hukum kepada LBH Bulan Bintang terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Suaminya” ujar Adv Hady Chaniago.
“Kami akan segera menindak lanjuti permohonan ibu LL dengan berkoordinasi langsung ke Sat Reskrim Polres Seluma, Karena sebelum datang ke LBH Bulan Bintang Ibu LL telah membuat Laporan Polisi atas Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh Suami Sirihnya”. Lanjut Adv. Hady
Karena statusnya Nikah Sirih, jadi Pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku adalah Pasal Penganiayaan biasa yakni Pasal 351 KUHP. Untuk itu, kami dari LBH Ummat Bulan Bintang Bengkulu akan terus berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Seluma Karena Tempat Kejadian Perkara di Wilayah Hukum Polres Seluma. Dan kami akan mengawal Perkara ini sampai tuntas. Pungkas Pengacara yang kharismatik ini.
Ibu LL, ketika
dikonfirmasi wartawan Lesungnews. Sambil terisak tangis mengucapkan terimakasih kepada LBH Ummat Bulan Bintang dalam hal ini kepada Adv.Hady dak Rekan, Kemudian IRT LL juga berharap kejadian yang ia alami ini sebagai pelajaran penting dan Beharga untuk dirinya dan semua kaum hawa, bila mana mencari pasangan hidup Carilah yang Betul- Betul Sayang dan mencintai kita karena Allah ucap IRT sembari menghapus air matanya.
IRT ini juga berharap proses hukum perkara ini kiranya tuntas dan saya memintak keadilan kata LL ini saat dikonformasi oleh Redaksi Lesungnews.com( Red)