Dipecat Sepihak, Karyawan SPBU Air Punggur Mukomuko mengadu ke LBH Ummat Bulan Bintang Bengkulu,,

Mukomuko – Lesungnews.com

Salah Satu karyawan PT Gading Anak Daerah (BUMD) Mukomuko SPBU 24.383.17 Air Punggur Mukomuko, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Bulan Bintang Provinsi Bengkulu.

Beliau mengadukan perlakuan manajemen PT Gading Anak Daerah yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada karyawannya.

Empat orang karyawan PT Gading Anak Daerah SPBU 24.383.17 Air Punggur di PHK sepihak pada awal Juni 2021. “Mereka (manajemen) melakukan balas dendam dengan mem-PHK sepihak karena tuntutan kami akan gaji,” ujar Rahmad di LBH Ummat Bulan Bintang Bengkulu, Rabu (11/8/2021).

PHK sepihak ini kata dia juga melibatkan 3 orang karyawan lainnya di PT Gading Anak Daerah tersebut. Menurut Rahmad, selama ini karyawan PT Gading Anak Daerah SPBU 24.383.17 Air Punggur selalu memperjuangkan haknya atas gaji.

Sejak awal tahun 2021, gaji karyawan SPBU tidak dibayarkan sesuai dengan kontrak kerjasama antara karyawan dengan PT Angkasa Anak Daerah. Dalam nota kesepakatan itu gaji Rahmad dan karyawan lainnya selaku operator sebesar Rp 1.000.000,- dan diawal tahun 2021 disepakati gaji akan bayarkan perminggu, namun tidak dilaksanakan oleh pihak Perusahaan. Malah gaji tersebut tidak dibayarkan selama 6 Minggu dan para Karyawan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Ketika Rahmad dan rekan kerja lainnya menanyakan ke Pihak Perusahaan, pihak perusahaan beralasan penjualan lagi macet, padahal diketahui penjualan Minyak di SPBU 24.383.17 Air Punggur berjalan lancar.
Akibat dari perjuangan Rahmad dkk menanyakan perihal gaji, Ke 4 Orang Karyawan Operator tersebut di PHK sepihak oleh pihak Perusahaan dan Hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh PT Gading Anak Daerah (BUMD Mukomuko). SPBU 24.383.17 Air Punggur.

Karena itulah Rahmad selaku karyawan SPBU ini meminta LBH Ummat Bulan Bintang Provinsi Bengkulu mendampingi mereka untuk memperjuangkan hak-hak nya pada PT Gading Anak Daerah.

Beliau telah melakukan langkah dengan mengirimkan Surat Kepada Pihak terkait, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Mukomuko dan DPRD Mukomuko agar dapat membantu perjuangan Hak nya, namun hingga saat ini belum ada progres dari pihak terkait tersebut.

“Sebelum komunikasi dengan LBH Ummat Bulan Bintang Prov. Bengkulu kami sudah mengirim surat dan tatap muka dengan Wakil ketua I dan ketua komisi II bahkan telpon ketua DPRD ,,jawaban mereka semua ada tangapan tapi sampai hari ini tidak ada respon pak” ujar Rahmad.

“Kami menuntut PT Angkasa Anak Daerah agar memberikan hak-hak kami sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua LBH Ummat Provinsi Bengkulu, Adv. Hadymon Saputra mengatakan  kasus ketenagakerjaan di PT Gading Anak Daerah ini akibat  dari buruknya manajemen pemerintah daerah dalam mengatur Badan Usaha Milik Daerah di Mukomuko.

“Pemerintah daerah seolah tidak mau mengurusi sistem manajemen Perusahaan, akibatnya buruh yang kena dampaknya,” katanya.

Selain itu kata dia, Disnakertrans kurang memaksimalkan fungsi pengawasannya terhadap PT Gading Anak Daerah “Ini harus segera diatasi,”. LBH Ummat Bulan Bintang Provinsi Bengkulu kata Hady akan meminta klarifikasi ke PT Gading Anak Daerah dan Disnakertrans Mukomuko dan segera melakukan upaya hukum.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *